Pages

Senin, 09 Januari 2017

STRUKTUR MANAGEMENT SEKOLAH SWASTA

Belajar dari pengalaman berbagai kejadian di sekolah swasta yang sering kita dengar dan liat, pengelolaan sekolah swasta seringkali dihadapkan pada konflik internal yang tidak berkesudahan, yang tidak jarang membuat nasib sekolah terpuruk. Hal ini tentu tidak kita inginkan terjadi pada kita. Pangkal utama terjadinya konflik tersebut umumnya dikarenakan ketidakjelasan struktur kelembagaan sekolah. Status, peran dan fungsi setiap pihak yang menjadi tulang punggung pengelolaan (stake holder) sekolah tidak tegas, sehingga menimbulkan problematika dalam pengelolaan sekolah di kemudian hari.

Di antara kasus konflik yang mengemuka di antaranya:
Kasus Pertama
Kepala sekolah menjadi inisiator utama sekolah sejak sekolah didirikan hingga berkembang, sementara yayasan tidak berperan banyak. Di kemudian hari muncul konflik karena biasanya kepala sekolah keberatan ketika tiba-tiba yayasan bermaksud mengambil peran sebagaimana mestinya.
Kasus kedua,
Komite sekolah mengambil peran layaknya DPR yang karena tidak sependapat dengan kepala sekolah mengajukan mosi tidak percaya kepada kepala sekolah. Kesalah pahaman atas status, peran dan fungsi membuat berbagai pihak bertindak berlebihan melampaui batas kewenangannya. Konflik akan semakin rumit bila masing-masing pihak mulai melibatkan wali murid dan masyarakat.
Oleh karena itu, seyogyanya semua pihak memahami status, peran dan fungsi masing-masing, sehingga dapat mengambil peran secara proporsional.
Gambaran mengenai status, peran dan fungsi yayasan, kepala sekolah dan komite sekolah dapat dijabarkan sebagai berikut.

A.      YAYASAN
1.      Pengertian
         Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan                untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak                    mempunyai anggota.
2.      Status dan Kedudukan
          a.      Badan hukum yang membawahi sekolah.
          b.      Pemilik modal dan kekayaan sekolah.
          c.       Pemilik kepentingan (visi) penyelenggaraan pendidikan.
         d.      Penanggung jawab penyelenggaraan sekolah.
3.      Peran
         a.      Penyelenggara dan penanggung jawab sekolah secara hukum.
         b.      Penentu visi, orientasi, platform program dan kebijakan dasar sekolah.
         c.      Pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola sekolah.
         d.      Penyedia sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.
         e.      Pengendali pengelolaan sekolah.
4.      Fungsi
         a.      Menyelenggarakan lembaga pendidikan sejak proses perijinan.
         b.      Menetapkan visi, orientasi, platform program dan kebijakan sekolah.
         c.      Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan tenaga pengelola sekolah.
         d.      Menyediakan sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.
         e.      Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana program pengelolaan                               sekolah.
         f.       Mengesahkan program dan anggaran sekolah.
         g.      Mengawasi dan mengendalikan proses pengelolaan sekolah.
         h.      Menilai kinerja dan tanggung jawab pengelola sekolah.
         i.        Memutuskan batas-batas kerja sama sekolah dengan pihak luar.
         j.        Bertanggung jawab atas kepengurusan, kepentingan dan tujuan yayasan.
         k.      Bertanggung jawab di berhadapan pengadilan.
         l.        Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan unit-unit yayasan.
         m.   Menanggung kerugian unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.
             (Dasar:  UU nomor 28 Tahun 2004)

C.      KEPALA SEKOLAH
1.      Pengertian
Kepala sekolah adalah pimpinan pelaksana (manager) yang diberi tugas oleh yayasan untuk menjalankan proses persekolahan/permadrasahan. (Permendiknas 13/ 2007)
2.      Status dan Kedudukan
a.      Wakil yayasan dalam mengelola unit kerja yayasan.
b.      Manager pelaksana pengelolaan sekolah.
c.       Hubungan kepala sekolah dengan yayasan bersifat instruksional.
3.      Peran
a.      Manajer sekolah
b.      Leader/Pemimpin
c.      Educator/Pendidik
d.      Administrator
e.      Supervisor
f.       Inovator
g.      Motivator
4.      Fungsi
a.      Memimpin pengelolaan sekolah.
b.      Merencanakan program dan anggaran sekolah berdasarkan RKS dan RKJM yang ditetapkan oleh pengurus yayasan.
c.       Mengorganisir tenaga guru dan pegawai.
d.      Mengendalikan pelaksanaan program dan anggaran sekolah.
e.      Mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran sekolah.
f.        Melaksanakan tugas kedinasan dengan instansi terkait.
g.      Mengkomunikasikan program dan kebijakan sekolah dengan wali murid, komite sekolah dan masyarakat.
h.      Melaporkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan dan komite sekolah.
i.        Mempertanggungjawabkan kondisi, perkembangan, proses dan hasil pelaksanaan program sekolah kepada pengurus yayasan.
(Dasar:  Permendiknas 13/ 2007)

D.     KOMITE SEKOLAH
1.      Pengertian
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
2.      Status dan Kedudukan
a.      Komite Sekolah adalah lembaga swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur kelembagaan sekolah.
b.      Komite Sekolah/Madrasah adalah mitra sekolah.
c.      Hubungan Komite Sekolah/Madrasah dan sekolah bersifat koordinatif.
3.      Peran
a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;
b.  Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah;
d.   Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan sekolah.
4.      Fungsi
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
b.  Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
d.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:
1)      Kebijakan dan program pendidikan;
2)      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
3)      Kriteria kinerja satuan pendidikan/sekolah;
4)      Kriteria tenaga kependidikan;
5)      Kriteria fasilitas pendidikan; dan
6)      Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
e. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
f.  Menggalang  dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002)


Minggu, 03 April 2016

Peta Harta Karun


Seorang pria dewasa sedang berjalan-jalan di pantai. Pria itu lalu melihat sebuah botol kaca, lalu ia pun memungutnya dan melihat ada secarik kertas di dalam botol.

Dia kemudian menarik gabus penyumbat botol dan menemukan bahwa kertas tersebut ternyata sebuah peta harta karun. Tetapi pria itu tidak percaya, sehingga ia memasukkan peta harta karun itu kembali dalam botol, menyumbat botol, dan melemparkan botol itu ke laut.

Beberapa saat kemudian, pria dewasa lain sedang berjalan di pantai dan melihat botol itu. Dia juga mengambil botol, membukanya, dan menemukan peta harta karun. Orang ini cukup penasaran dengan harta karun tersebut. Ia mencoba berjalan menuju tempat yang ditunjukkan peta tersebut, yaitu sekitar 30 meter ke tengah laut.

Tetapi ketika tinggi air laut mencapai paha, ia memutuskan untuk berhenti. Ini cuma jebakan katanya. Jadi, ia bergegas kembali ke tepi pantai dan membuang botol itu kembali ke laut.

Beberapa saat kemudian pria dewasa ketiga berjalan di tepi pantai dan melihat botol kaca itu terapung di air. Ia mengambil, membukanya, dan menemukan peta. Ia pun bertanya-tanya sebanyak apakah harta karun yang disebutkan di peta itu. “Hmm, peta ini cukup menjanjikan.” katanya. Aku akan berusaha mencari harta karun ini! Ia lalu menyewa perahu dan menuju ke tempat yang ditunjukkan peta tersebut.

Setelah sampai di tempat yang ditunjukkan peta, dia melihat bahwa tampak ada sesuatu di bawah air yang menyerupai peti harta karun. Ia lalu menceburkan dirinya ke laut dan menyelam menuju benda bersinar itu. Tetapi ternyata lokasi peti harta karun itu jauh lebih dalam dari perkiraannya. Ia hampir kehabisan nafas. Ia lalu bergegas kembali ke perahu dan menyerah. Lantas botol berisi peta itu diambilnya, ditutup, lalu dilemparkannya kembali ke laut.

Setelah itu, ada satu pria dewasa lagi berjalan-jalan di tepi pantai. Seperti pria sebelumnya, ia juga melihat botol itu, membukanya, dan menemukan peta harta karun. Ia sangat bersemangat untuk menemukan harta karun tersebut. Ia melihat ada perahu di tepi pantai dan ia lalu menggunakan perahu tersebut untuk menuju ke tempat yang ditunjukkan peta.

Setelah sampai di tempat yang dimaksud, ia lalu menceburkan diri ke laut dan menyelam menuju ke peti harta karun. Tetapi ternyata lokasi peti itu sangat dalam dan nafasnya tidak mungkin bisa menjangkaunya. Maka ia memutuskan kembali ke perahu. Ia lalu kembali ke pantai dan menyewa perlengkapan selam. Kemudian ia mendayung perahunya kembali ke tempat harta karun.

Dengan perlengkapan selam lengkap ia kembali menyelam menuju ke peti harta karun dan membawanya ke perahu. Matanya berbinar-binar ketika melihat peti harta karun itu penuh berisi emas dan berlian.

    Kisah ini mengingatkan kepada kita untuk jangan cepat menyerah, apalagi sebelum mencapai garis akhir. Mungkin kita pernah gagal di masa lalu, tapi bukan berarti kita ditakdirkan untuk gagal. Dengan pantang menyerah, keberhasilan pasti kita raih.
Sumber : IphinChow.com


Sabtu, 02 April 2016

Pembangunan Gedung SMK Taruna Bakti

Sebagai sarana untuk berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia, maka salah satu misi didirikannya Yayasan Warga Bakti Mandiri adalam Menyelenggarakan Pendidikan Formal dan Non Formal. Oleh karena itu lembaga pendidikan pertama yang ingin dibentuk yayasan adalah Sekolah Menengah Kejuruan Taruna Bakti Baturraden. Kami memilih untuk mendirikan SMK karena kami melihat, minat masyarakat untuk melanjutkan ke SMK semakin tinggi, dan di wilayah kami, Baturraden belum ada Sekolah Menengah Kejuruan.
Kegiatan yang sedang berjalan saat ini, dalam rangka mewujudkan berdirinya SMK Taruna Bakti Baturraden adalah menyiapkan Sarana dan Prasarana. Gedung sekolah sebagai sarana utama sebuah sekolah tentu menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, kami mohon doa restu seluruh masyarakat, karena kami sedang menyiapkan dan membangun sebuah Gedung Sekolah, yang nantinya akan digunakan untuk Gedung SMK Taruna Bakti Baturraden.
Gedung SMK Taruna Bakti Baturraden dibangun di atas lahan Yayasan, yang berlokasi di Dusun Sokawera, Desa Rempoah Kecamatan Baturraden. Saat ini, proses pembanguan sudah berjalan sekitar 70%. Gedung sekolah rencananya akan dibangun 3 lantai dengan 9 ruang kelas. Tahap pertama yang sedang dikerjakan adalah membangun 3 kelas, kantor, laboratorium, dan sarana pendukung yang lain.
Kami berharap pada tahun pelajaran 2016/2017 atau paling lambat 2017/2018  kami sudah bisa beroperasi dan menerima siswa baru.
Disamping membangun Gedung Sekolah, kami juga sedang proses untuk perijinan pendirian SMK Taruna Bakti Baturraden.
Mohon Doa Restu atas Pembangunan Gedung SMK Taruna Bakti Baturraden...


Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More